BKAD Kota Gorontalo Bahas Mekanisme Penyetoran Iuran JKK dan JKM PPPK Paruh Waktu Bersama PT Taspen
Kota Gorontalo, 9 September 2026 — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo bersama Kepala Bidang Perbendaharaan melaksanakan pertemuan dengan PT Taspen dalam rangka membahas mekanisme penyetoran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kepala BKAD Kota Gorontalo tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinergi antara Pemerintah Kota Gorontalo dan PT Taspen dalam memastikan mekanisme penyetoran iuran JKK dan JKM dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis terkait tata cara dan mekanisme penyetoran iuran, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam proses administrasi serta mendukung tertib pengelolaan kewajiban pemerintah daerah terhadap jaminan sosial bagi pegawai.
Melalui koordinasi ini, BKAD Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan hak dan perlindungan jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu dapat dilaksanakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.