BKAD Kota Gorontalo Hadiri Musyawarah Penetapan Ganti Rugi Lahan Eks Terminal 42 untuk Pembangunan Kantor Wali Kota
Kota Gorontalo, 4 Agustus 2026 — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti rugi atas petak dan lahan yang berada di kawasan Eks Terminal 42 Kota Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Inspektorat Kota Gorontalo tersebut membahas proses penetapan ganti rugi lahan sebagai bagian dari tahapan persiapan pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo di kawasan Eks Terminal 42.
Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengadaan lahan dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan data kepemilikan, kondisi lahan, serta hasil pendataan dan penilaian yang menjadi dasar dalam penetapan besaran ganti rugi.
Kehadiran BKAD Kota Gorontalo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pengadaan lahan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan daerah dan koordinasi antarperangkat daerah.
Melalui musyawarah ini, diharapkan proses penetapan ganti rugi dapat berjalan secara optimal dan mencapai kesepakatan yang berkeadilan, sehingga mendukung kelancaran pembangunan Kantor Wali Kota Gorontalo sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.