BKAD Kota Gorontalo Hadiri Rapat Konsultasi PPh dan PPN dalam Rangka Pengadaan Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026. 15:17
aditya.bkad

18 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Kota Gorontalo, 4 Agustus 2026 — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKAD menghadiri rapat konsultasi terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah.

Rapat konsultasi tersebut dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo untuk memastikan aspek perpajakan dalam proses pengadaan tanah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan dan konsultasi mengenai kewajiban perpajakan, khususnya terkait penerapan PPh dan PPN yang timbul dalam proses pengadaan tanah. Hal ini penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan administrasi serta mencegah terjadinya kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

BKAD Kota Gorontalo terus berkomitmen mendukung pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi dengan instansi terkait, diharapkan proses pengadaan tanah dapat berjalan secara efektif serta mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kota Gorontalo.