Kepala BKAD Kota Gorontalo Hadiri Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun 2026
Kota Gorontalo, 24 Juli 2026 — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo menghadiri Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Kamis (24/7/2026).
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Inspektorat Daerah Kota Gorontalo Nomor 03.a/LHP.TL/INSP/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Laporan Penuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) Tahun 2026. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dalam mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas kasus-kasus kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, membahas perkembangan penyelesaian kerugian daerah, evaluasi terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh perangkat daerah terkait, serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Sinergi antarperangkat daerah menjadi fokus utama guna memastikan proses penuntasan kerugian daerah berjalan efektif, akuntabel, dan tepat waktu.
Keikutsertaan BKAD Kota Gorontalo dalam rapat ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Melalui koordinasi yang intensif bersama Tim Penyelesaian Kerugian Daerah, diharapkan seluruh proses penyelesaian kerugian daerah dapat diselesaikan secara optimal demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Gorontalo.