BKAD Kota Gorontalo Ikuti Harmonisasi Rancangan Perubahan Kedua Perwali Nomor 12 Tahun 2025
Kota Gorontalo, 11 Juni 2026 – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo bersama Kepala Bidang Anggaran dan jajaran Bidang Anggaran menghadiri Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 12 Tahun 2025 tentang Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Teknis, dan Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo. Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi rancangan peraturan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Perubahan terhadap regulasi ini juga diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perkembangan kebijakan penganggaran yang berlaku.