BKAD Kota Gorontalo Ikuti Pembahasan Tiga Ranperda Pengelolaan Pajak Daerah

Kamis, 9 Juli 2026. 10:54
aditya.bkad

126 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Kota Gorontalo, 9 Juli 2026 — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo melalui Bidang Perbendaharaan mengikuti rapat pembahasan penyusunan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyempurnakan regulasi guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tiga Ranperda yang dibahas meliputi pencabutan Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, serta Ranperda tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Elektronik.

Melalui pembahasan ini, diharapkan regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas sistem pemungutan pajak, serta mendorong penerapan pelaporan transaksi usaha secara elektronik yang lebih transparan dan akuntabel.

BKAD Kota Gorontalo berkomitmen untuk terus mendukung penyusunan regulasi yang adaptif dan berkualitas sebagai langkah mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.