BKAD Kota Gorontalo Ikuti Rapat Pembahasan Juknis Pengelolaan dan Pemanfaatan Pendapatan BLUD Puskesmas
Kota Gorontalo, 29 Juli 2026 — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo bersama Kepala Bidang Anggaran selaku Tim Penyusun Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas mengikuti rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Rabu (29/7/2026).
Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan petunjuk teknis yang akan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pemanfaatan pendapatan BLUD Puskesmas. Pembahasan dilakukan secara komprehensif guna memastikan setiap ketentuan yang disusun selaras dengan regulasi yang berlaku serta mendukung tata kelola keuangan BLUD yang transparan, akuntabel, dan efektif.
Dalam rapat tersebut, Tim Penyusun Remunerasi BLUD Puskesmas turut membahas berbagai aspek teknis, mulai dari mekanisme pengelolaan pendapatan layanan, pemanfaatan dana BLUD, hingga keterkaitannya dengan sistem remunerasi yang adil dan berbasis kinerja. Penyusunan petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh Puskesmas BLUD di Kota Gorontalo dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Keikutsertaan Kepala BKAD Kota Gorontalo bersama Kepala Bidang Anggaran sebagai Tim Penyusun Remunerasi BLUD Puskesmas menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam mewujudkan tata kelola keuangan BLUD yang profesional, efisien, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan publik, khususnya di sektor kesehatan.