BKAD Kota Gorontalo Lanjutkan Penilaian BMD Hari Kedua untuk Persiapan Lelang
Kota Gorontalo, 8 September 2026 — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan kegiatan penilaian Barang Milik Daerah yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan hari kedua pelaksanaan penilaian BMD dalam rangka persiapan penjualan aset milik Pemerintah Kota Gorontalo melalui mekanisme lelang. Penilaian dilaksanakan di Gudang PUPR Kota Gorontalo yang berlokasi di Jalan Rajawali, Kota Gorontalo.
Pelaksanaan penilaian ini bertujuan untuk memperoleh nilai yang objektif dan sesuai dengan kondisi aset, sebagai dasar dalam proses penjualan Barang Milik Daerah melalui mekanisme lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya BKAD Kota Gorontalo, terus berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertib, transparan, akuntabel, dan optimal. Penjualan aset melalui mekanisme lelang diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset daerah serta memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah.