Kepala BKAD Kota Gorontalo Hadiri FGD Partisipasi Publik Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual
Kota Gorontalo, 28 Juli 2026 — Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Partisipasi Publik dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual Tingkat Kota Gorontalo Tahun 2026, yang diselenggarakan pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap substansi Ranperda. Melalui forum ini diharapkan tercipta regulasi yang komprehensif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Gorontalo.
Kehadiran Kepala BKAD Kota Gorontalo merupakan bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat sinergi lintas perangkat daerah guna mewujudkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan masyarakat, khususnya dalam pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.
FGD partisipasi publik ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk memastikan setiap penyusunan kebijakan daerah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang disusun dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung upaya pencegahan, penanganan, serta perlindungan terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat peran seluruh elemen daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif di Kota Gorontalo.