Pemkot Gorontalo Tegaskan Penertiban Aset, Siap Tempuh Jalur Hukum

Senin, 20 April 2026. 15:20
aditya

16 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Kota Gorontalo, 20 April 2026 — Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya untuk menertibkan aset daerah berupa lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak swasta maupun masyarakat. Penegasan ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat meninjau eks Terminal 42 yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan kantor wali kota baru.

Dalam keterangannya, Wali Kota Adhan menegaskan bahwa Pemkot akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum pidana guna mempercepat proses penertiban. Menurutnya, jalur perdata dinilai memakan waktu lama, sementara lahan tersebut sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.

Selain itu, Pemkot juga akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap status lahan dengan melibatkan lurah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pendataan ini mencakup penelusuran legalitas kepemilikan, asal-usul sertifikat, hingga pihak yang menyewakan lahan.

Diketahui, terdapat sedikitnya 19 bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah. Wali Kota Adhan mengakui persoalan ini tidak lepas dari lemahnya sistem administrasi di masa lalu, namun menegaskan komitmennya untuk menertibkan dan meluruskan status aset tersebut.

Pemkot berharap proses pendataan dapat segera rampung sehingga kejelasan status lahan dapat mendukung kelancaran rencana pembangunan ke depan.