Plt. Kepala BKAD Kota Gorontalo Hadiri Pemusnahan Minuman Beralkohol Hasil Penegakan Perda

Senin, 31 Agustus 2026. 15:55
aditya.bkad

62 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Kota Gorontalo, 31 Agustus 2026 — Plt.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo menghadiri kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo, yang dilaksanakan di Buladu.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Gorontalo.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” ujar Wali Kota Adhan.

Ia menegaskan bahwa persoalan minuman beralkohol tidak hanya berkaitan dengan aspek ketertiban, tetapi juga dapat berdampak pada berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, konsumsi alkohol dapat berkaitan dengan terjadinya perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kekerasan.

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Pemerintah Kota Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2017 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Pemerintah berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Gorontalo.