Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2026

Selasa, 15 September 2026. 13:24
aditya.bkad

87 kali Berita ini dilihat

thumbnail

Kota Gorontalo, 15 September 2026 — Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Gorontalo menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2026 sekaligus penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Daerah Triwulan III Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Marly, Kota Gorontalo, tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan kesesuaian data dan kewajiban iuran PPU pemerintah daerah.